YAAYYY... Akhirnya Punya SIM Lagi

Diposting oleh inonugo on Senin, 20 Februari 2012

Sudah lebih dari dua bulan SIM C saya sudah kadaluwarsa. Ini terhitung sampai saat saya menulis artikel ini. 

Ngga punya SIM, berkendara rasanya jadi ngga nyaman, jadi siaga tingkat dewa kalo-kalo ada operasi dari petugas yang berompi ijo. Kalau lagi pas lewat jalan yang lurus, pandangan harus jauh kedepan. Kalau lagi mau lewat jalan yang menikung atau berbelok, kurangi kecepatan pelan-pelan tengok ke depan.

Sebab-musabab SIM C saya sampai kadaluarsa 2 bulan adalah bukannya saya malas mengurusnya. Akan tetapi lebih dikarenakan KTP saya yang asli telah dicabut oleh petugas kecamatan waktu ada proses pembuatan e-KTP secara masal. Dan anehnya saya disuruh ke kantor polisi untuk mengurus surat kehilangan oleh petugas kecamatan ini. Hadewww ni petugas kok nyuruh saya berbohong ke pak polisi ya..? 

Alasan dicabutnya KTP saya yang notabene masih berlaku itu karena saya sudah pindah domisili.

Sempat heran juga mereka (petugas kecamatan), kenapa NIK saya di kota yang baru kok bisa muncul?

Lha saya ya juga bingung. Mau saya jawab apa dengan pertanyaan yang mereka tanyakan seperti di atas itu? Karena seingat saya, saya hanya pernah sekali mengurus surat pindah (itupun mungkin surat pindah sementara) pada waktu saya nikah dengan ibunya anak-anak yang beda domisili. Sedangkan di tempat domisili asal, saya masih dapat undangan perpanjangan KTP.

Saya pindah ke kota ini baru bulan Agustus 2011. Sebelumnya setelah menikah saya tinggal di kota asal saya. Setelah sempat bingung gimana caranya mengurus SIM tanpa memakai KTP yang asli, akhirnya saya mendapat pencerahan. Sebelumnya sempat tanya langsung ke polres tempat asal, saya diarahkan kebagian gudang untuk menanyakan hal tersebut. Oleh petugas gudang arsip, saya disuruh bikin KTP dulu, padahal di awal saya udah ngomong kalau KTP saya yang asli udah ngga ada dan KTP saya yang baru harus nunggu tahun 2013 baru bisa jadi.

Haduhh..kayaknya saya yang kurang "ngeh". Dari raut wajahnya seharusnya sudah terbaca kalimat "WANI PIRA?"

Selang dua minggu akhirnya saya dapat pencerahan lagi dari kerabat. Saya disuruh menghubungi seseorang di bagian (maaf ngga bisa saya sebutkan). Akhirnya setelah bertemu orang tersebut disepakati jika ingin mengurus SIM tanpa KTP yang asli diwajibkan bayar biaya "nitip" sebesar Rp.135.000,-. 

Ngga pake lama, selanjutnya saya serahkan sejumlah uang tersebut dan beberapa lembar kopi KTP hasil dari nge-print karena dulu saya sempat scan KTP saya dan selanjutnya saya disuruh nunggu di ruang foto SIM.

Setengah jam menunggu akhirnya tiba panggilan untuk giliran foto. Duduk di depan petugas foto, tanda tangan dan setelah petugas mengarahkan gaya selanjutnya....KLIK.

Keluar lagi dari ruang foto, setelah menungggu tidak ada lima menit dapat panggilan dari petugas bagian penyerahan SIM.

Alhamdulillah, akhirnya kudapatkan SIM C-ku yang baru lagi. Lega rasanya...

Ternyata memang ngga susah kalau kita mau mengurus SIM. Selain ada jalur resmi dengan mengikuti alur yang ada, masih ada jalur yang disebut oleh petugas sebagai jalur "nitip".

Walaupun ada tambahan biaya, bolehlah dicoba jalur "nitip" ini. Bagi saya jalur "nitip" ini memang sangat diperlukan, ini jikalau memang ada kendala dalam syarat-syarat pengurusan SIM.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Silahkan komen apa aja yang penting sopan dan jangan meninggalkan link apapun di dalam komentar anda. Terimakasih.

Suka artikel ini?