Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang tak mudah terbuai oleh janji-janji manis penjual. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa
yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan
Hidup (k3L).
Konsumen Cerdas Paham Kiat-kiatnya
Seperti pernyataan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen, mempunyai hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Semua masyarakat sebagai konsumen harus menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang artinya cerdas, teliti dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Setiap orang diharuskan mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen yang baik. Dengan mengetahu hak dan kewajiban, masyarakat tidak gampang tertipu.
Beberapa kiat yang disosialisasikan oleh Kementrian Perdagangan bisa dijadikan pegangan agar menjadi Konsumen Cerdas seperti di bawah ini:
- Menegakkan hak dan kewajiban sebagai Konsumen Cerdas dengan melakukan hal-hal diantaranya teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
- Mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai Konsumen Cerdas dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi dan pola konsumsi pangan yang sehat.
- Mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya karena sebagai Konsumen Cerdas mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang. Sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar membuat konsumen
terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan
yang dibutuhkan. Dengan memahami kiat-kiat diatas, diharapkan masyarakat menjadi Konsumen Cerdas.
Apalagi pada saat ini praktek jual-beli tidak hanya terjadi di dunia nyata saja. Para produsen atau penjual kini telah memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana untuk menjual produk-produknya. Sikap teliti sebelum membeli memang harus dijadikan pedoman dasar bagi para masyarakat sebagai konsumen cerdas.
Teliti untuk melihat kartu manual garansi yang setidaknya mengandung informasi:
Apalagi pada saat ini praktek jual-beli tidak hanya terjadi di dunia nyata saja. Para produsen atau penjual kini telah memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana untuk menjual produk-produknya. Sikap teliti sebelum membeli memang harus dijadikan pedoman dasar bagi para masyarakat sebagai konsumen cerdas.
Teliti untuk melihat kartu manual garansi yang setidaknya mengandung informasi:
- Masa garansi
- Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan
- Pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi
- Nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service centre)
- Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri dan
- Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor
Pengawasan Pemerintah Agar Konsumen Cerdas
Agar tercipta Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia tak henti-hentinya meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk pangan maupun non-pangan. Tujuan pengawasan secara berkesinambungan ini untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air, selain itu Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen terlindungi. Inilah yang telah ditegaskan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam kesempatannya saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementrian Perdagangan pada Januari 2013.
Pengawasan yang dilakukan juga untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendapat yang sama juga dikatakan oleh Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak. Dikatakan bahwa, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat sehingga membuat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Yang mana sampai saat ini masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat masih menyalahi aturan pemerintah.
Pada saat diadakan pengawasan tahap VI yang dilakukan pada bulan November - Desember 2012, telah ditemukan 100 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk itu, 8 produk diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Namun apa yang telah dilakukan pengawasan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012, telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Hasil ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan pada tahun 2011. Hasil ini berupa 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produk dalam negeri.
Jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% produk diduga melanggar MKG, 43% produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Dari beberapa penemuan pelanggaran tersebut langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal agar Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013, yaitu:
Pengawasan yang dilakukan juga untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendapat yang sama juga dikatakan oleh Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak. Dikatakan bahwa, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat sehingga membuat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Yang mana sampai saat ini masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat masih menyalahi aturan pemerintah.
Pada saat diadakan pengawasan tahap VI yang dilakukan pada bulan November - Desember 2012, telah ditemukan 100 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk itu, 8 produk diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Namun apa yang telah dilakukan pengawasan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012, telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Hasil ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan pada tahun 2011. Hasil ini berupa 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produk dalam negeri.
Jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% produk diduga melanggar MKG, 43% produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Dari beberapa penemuan pelanggaran tersebut langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal agar Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013, yaitu:
- Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
- Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Peningkatan pengawasan barang beredar dapat dilakukan dengan melakukan sidak. Dengan melakukan sidak di pasar-pasar atau pusat peredaran barang dapat dinilai sebagai cara yang paling efektif.
Namun para produsen nampaknya punya cara lain untuk memasarkan dan mengenalkan produknya tanpa harus ribet melalui berbagai birokrasi dengan instansi terkait. Salah satunya dengan jalan menjual barang produksinya langsung ke konsumen. Akibatnya banyak konsumen yang menjadi korban, misalnya terjadinya kasus keracunan pada anak-anak di kota Surabaya akibat mengkonsumsi makanan yang dibagikan langsung oleh produsen.
Pada akhir tahun 2011 pernah terjadi kasus tertangkapnya seseorang yang menjual komputer tablet tanpa adanya manual dalam bahasa Indonesia. Penangkapan ini dilakukan karena semakin maraknya penjualan secara online dengan mendatangkan barang dari luar negeri tanpa melalui ketentuan standarisasi dari pemerintah.
Namun kasus ini sempat menjadi bahan perdebatan, setelah badan perlindungan konsumen memberi pernyataan bahwa komputer tablet tersebut tidak diwajibkan memiliki petunjuk manual bahasa Indonesia saat diperjual belikan. Pernyataan ini berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No19/M-DAG/PER/5/2009, terdapat 45 jenis produk yang diwajibkan mengantongi petunjuk manual. Permendag Pasal 2 ayat (1) memang menyebutkan, setiap produk telematika dan elektronik yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia. Dalam lampiran tersebut komputer tablet tidak disebutkan.
Berikut ini daftar produk telematika dan elektronik yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual dalam bahasa Indonesia:
Penegakan Hukum Yang Lebih Optimal
Namun para produsen nampaknya punya cara lain untuk memasarkan dan mengenalkan produknya tanpa harus ribet melalui berbagai birokrasi dengan instansi terkait. Salah satunya dengan jalan menjual barang produksinya langsung ke konsumen. Akibatnya banyak konsumen yang menjadi korban, misalnya terjadinya kasus keracunan pada anak-anak di kota Surabaya akibat mengkonsumsi makanan yang dibagikan langsung oleh produsen.
Pada akhir tahun 2011 pernah terjadi kasus tertangkapnya seseorang yang menjual komputer tablet tanpa adanya manual dalam bahasa Indonesia. Penangkapan ini dilakukan karena semakin maraknya penjualan secara online dengan mendatangkan barang dari luar negeri tanpa melalui ketentuan standarisasi dari pemerintah.
Namun kasus ini sempat menjadi bahan perdebatan, setelah badan perlindungan konsumen memberi pernyataan bahwa komputer tablet tersebut tidak diwajibkan memiliki petunjuk manual bahasa Indonesia saat diperjual belikan. Pernyataan ini berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No19/M-DAG/PER/5/2009, terdapat 45 jenis produk yang diwajibkan mengantongi petunjuk manual. Permendag Pasal 2 ayat (1) memang menyebutkan, setiap produk telematika dan elektronik yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia. Dalam lampiran tersebut komputer tablet tidak disebutkan.
Berikut ini daftar produk telematika dan elektronik yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual dalam bahasa Indonesia:
- Alat Perekam atau Reproduksi Gambar dan Suara (VCD, DVD, dan VCR Player)
- Amplifier
- Amphitheater Rumahan (Home Theater Amplifier)
- Cakram Optik Isi
- Cakram Optik Kosong
- Dispenser (Water Dispenser)
- Faksimile (Facsimile)
- Freezer Rumahan (Home Freezer)
- Kalkulator
- Kamera
- Kamera Perekam (Camcorder)
- Kipas Angin
- Lemari Es (Refrigerator)
- Mesin Cuci (Washing Machine)
- Mesin Pengatur Suhu Udara (AC)
- Mikrofon (Microphone)
- Monitor Komputer
- Organ/Keyboard Elektrik
- Mesin Pelumat (Blender)
- Pemanas Air (Water Heater)
- Pemanas Nasi (Magic Jar)
- Mesin Pemanggang (Toaster)
- Pencampur (Mixer)
- Mesin Pencetak (Printer)
- Mesin Fotokopi (Photo Copy)
- Mesin Multifungsi
- Pengejus (Juicer)
- Pengeras Suara
- Pengering (Dryer)
- Pengering Rambut (Hair Dryer)
- Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
- Pesawat Televisi
- Piano Elektrik
- Pompa Air Listrik untuk Rumah Tangga (Water Pump)
- Radio Cassette/Mini Compo
- Tape Mobil
- Set Top Box
- Setrika Listrik
- Telepon Nirkabel
- Telepon Seluler (Cellular Telephone)
- Tudung Hisap (Cooker Hood)
- Tungku/Oven Untuk Rumah Tangga
- Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
- Tungku Pemanggang (Oven Toaster)
- Kompor Gas
Penegakan Hukum Yang Lebih Optimal
Selama ini pemerintah akan terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air agar Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Upaya ini direalisasikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim
POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian
Rusman Heriawan pada awal Januari 2013.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan
tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang
dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen
(PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET),
yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman
antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus
Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun
Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet
tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan
Olahan, dan Pangan Segar. Kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang
beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar
khusus dalam rangka melindungi konsumen.
Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi
terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan
pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan
pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kunjungi websitenya di: http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label. Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.
Bila mengalami hal-hal yang merugikan konsumen, kemana konsumen dapat mengadu :
- PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
- LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:
- Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan.
- Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
- BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
- PEMERINTAH,
- Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.
- Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
- Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
- PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.
Melalui sarana informasi ini, diharapkan dapat ditingkatkan pemahaman Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong tumbuh kembangnya komunitas Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Mari kita sukseskan kampanye Konsumen Cerdas dengan membuat artikel Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
{ 5 komentar... read them below or add one }
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Artikel diatas, semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
kita sebagai konsumen harus mengerti dan paham dengan perlindungan konsumen, karena banyak dari produsen yang hanya memperhatikan keuntungannya saja.
Review yang sangat informatif mas bro... detil banget... moga kita bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen .. agar tidak dibodohi oleh produsen nakal... hehehe... good luck...
Thank's Infonya Bray .. !!!
www.bisnistiket.co.id
Posting Komentar
Silahkan komen apa aja yang penting sopan dan jangan meninggalkan link apapun di dalam komentar anda. Terimakasih.