Telephone Billing Sytem Gold Vision

Diposting oleh inonugo on Sabtu, 11 Mei 2013

Telephone Billing System Gold Vision adalah program yang dibuat untuk menerima dan menghitung data transakai telephone yang dikeluarkan oleh piranti PABX. Dengan memakai Telephone Billing System maka bisa memudahkan pengusaha dalam memantau pemasukan dan pengeluaran.

Telephone Billing System Gold Vision
Telephone Billing System Gold Vision


Gold Vision Billing System kompatible digunakan pada Operating System berbasis Microsoft Windows antara lain:
  1. Microsoft Windows NT 4.0, service pack 6.
  2. Microsoft Windows 2000 /Server, service pack 3 or later.
  3. Microsoft Windows 2003.
  4. Microsoft Windows XP.
  5. Microsoft Windows 7.
Simak secara lengkap artikel tentang Telephone Billing System pada artikel saya yang lain. Dengan menggunakan Telephone Billing System Gold Vision maka semua kontrol ada di tangan Anda. Telephone Billing System Gold Vision bergaransi dan mutu terjamin.
   
 PBX NEC SL 1000 Billing Budget Ready
More about → Telephone Billing Sytem Gold Vision

Acer Iconia PC Tablet Dengan Windows 8

Diposting oleh inonugo on Senin, 29 April 2013

Iconia PC Tablet Dengan Windows 8 merupakan tablet dengan berbagai macam rasa yang bisa anda rasakan saat melakukan komputasi. Iconia PC Tablet Dengan Windows 8 adalah produk Acer salah satu vendor komputer terkenal di dunia yang sudah tidak diragukan lagi mutu dan kualitasnya. Iconia PC Tablet ini menggunakan operating system terbaru dari Microsoft Corporation yaitu Windows 8.


Acer Iconia PC Tablet Dengan Windows 8
Iconia PC Tablet Dengan Windows 8

Bagi anda yang sibuk dan membutuhkan sebuah gadget untuk mendukung produktifitas sehari-hari, Acer Iconia W510 bisa dijadikan sebagai pilihan. Karena banyak keuntungan dan kelebihan yang bisa didapat dengan menggunakan Acer Iconia W510.

Iconia PC Tablet Dengan Windows 8

Tablet Rasa PC

Acer Iconia W510 bukan hanya sekedar sebuah tablet, dengan dukungan OS Windows 8 maka anda akan merasakan sensasi menggunakan sebuah PC (Personal Computer) dalam sebuah tablet. Software yang biasa dijalankan dengan Windows 7 bisa digunakan di Acer Iconia W510. Apalagi dengan adanya User Interface atau UI barunya yang disebut Start Screen Tiles (dahulu disebut Metro) pengguna baru Windows 8 yang masih belum terbiasa bisa mengakses UI klasik yang biasa ditemukan di Windows 7.
 
Tablet Rasa Netbook

Acer Iconia PC Tablet Dengan Windows 8 W510 bisa dijadikan pilihan jika anda akan mencari sebuah netbook. Karena secara teknis hardware yang digunakan di dalam netbook kini ditanamkan di dalam Acer Iconia W510. Sebut saja Intel Media Accelerator 3650, Graphics Media Accelerator serie 3000 yang biasa diintegrasikan dengan Intel Atom serta penggunaan prosesor jenis Atom yaitu Intel Atom Z2760. Didukung dengan memory 2 GB DDR3 dan harddisk 32 GB SSD (Solid-State Drive) yang membuat ringan bobot Acer Iconia W510 yaitu 580 gram. Dengan komposisi hardware seperti itu Acer Iconia W510 bisa dijadikan sebagai sarana multimedia untuk memutar beragam video berkualitas. Ditambah kemudahan untuk transfer file via Micro USB 2.0 membuat tablet ini semakin mudah untuk saling berbagi file. 

Tablet Rasa Professional Video

Tablet ini bisa menjadikan anda layaknya professional videografer. Dengan kamera utama 8 Megapixel (autofocus) dan kamera kedua 2.1 Megapixel menghadap ke pengguna, yang mana kedua kamera ini bisa merekam video hingga resolusi FullHD (1080p). Kamera kedua bisa digunakan untuk video conference dengan berbekal software Skype ataupun software chat/ conference lainnya. Tersedia socket headset dan mikrofon bagi anda yang menginginkan privasi saat melakukan video conference. Dengan adanya socket mic ini maka sumber suara dari obyek yang direkam akan semakin jelas dengan mendekatkan mikrofon ke sumber suara.
  
Tablet Rasa Tablet Mode

Tanpa menggunakan docking bisa digunakan sebagaimana layaknya sebuah tablet. Dengan layar 10.1" berkualitas High Definition membuat Acer Iconia W510 tampil tidak terlampau besar dan serupa dengan ukuran tablet terbesar yang umum beredar di pasaran masih terasa nyaman di genggaman dan mudah diopersikan. Layar berteknologi In-Plane Switching (IPS) dengan resolusi 1366×768 pixel ini memiliki sudut tampilan yang sangat lebar, bahkan dapat digunakan menonton video dengan sudut kemiringan lebih dari 45 derajat dan tetap merasa nyaman.
  
Tablet Rasa Productivity Mode

Bila ditambahkan keyboard docking maka tablet ini bisa digunakan layaknya sebuah mini notebook. Bagi anda yang terbiasa dengan penggunaan keyboard fisik pada laptop, keyboard docking memberikan kenyamanan mengetik yang sama, bisa mengetik tulisan panjang dengan tuts keyboard-nya yang cukup besar dan nyaman. Di keyboard docking ini terdapat sebuah engsel berukuran besar dan kokoh untuk menghubungkan tablet. Untuk memasangkan tablet, anda cukup menyelipkannya ke celah pada engsel hingga kunci pengaman terkatup. Sedangkan untuk membukanya, cukup menggeser sebuah kunci pengaman yang tersedia.


Tablet Rasa Presentation Mode

Saat menggunakan keyboard docking, posisi tablet bisa didorong hingga membalik 295 derajat. Dengan meletakkan diatas meja dan tuts keyboard menghadap ke meja maka inilah posisi ideal saat ingin browsing berlama-lama di atas meja café, melakukan presentasi atau menonton video dengan nyaman.

Acer Iconia PC Tablet Dengan Windows 8
Iconia PC Tablet Dengan Windows 8


Dari segi desain, terlihat lebih segar dengan lekukan rapi di setiap sudutnya. Di bagian sisi kirinya terdapat jack audio 3.5 mm, tombol autorotate, dan tombol unlock. Sedangkan di sisi kanannya, terdapat slot Micro SD, slot Micro USB, mini HDMI, dan tombol volume. Dengan konektivitas WiFi untuk tetap terhubung dengan internet, fitur Always On, Instant Connect yang akan membuat gadget yang satu ini tetap standby dan terhubung dengan koneksi internet seperti perangkat smartphone.


Acer Iconia W510 mampu digunakan selama 18 jam pemakaian jika didukung dengan detachable keyboard-nya. Saat penggunaan tablet ini dengan keyboard dock, daya baterai pada keyboard akan dikonsumsi lebih dahulu. Dengan adanya baterai tambahan di dalam keyboard , selain tablet memperoleh pasokan daya ekstra, daya tahan baterai yang ditawarkan menjadikannya sangat sesuai untuk short business trip. 



 
Acer Iconia PC Tablet Dengan Windows 8 W510 sangat cocok untuk:
  • Wartawan dan blogger yang membutuhkan perpaduan antara tablet dan keyboard yang sempurna akan menikmati kenyamanan form factor tabletnya saat melakukan browsing dan keyboard-nya saat mengetik artikel panjang.
  • Traveller akan sangat menyukai daya tahan baterai Acer Iconia W510 yang membuatnya tidak perlu mencari-cari outlet listrik saat sedang dalam perjalanan panjang.
  • Kalangan profesional yang menginginkan hanya satu perangkat mungil untuk menggantikan fungsi notebook/netbook dan tablet untuk pekerjaan sehari-hari.
  • Fashionista yang canggih dan tetap ingin terlihat modis, bahkan saat mengeluarkan perangkat komputasinya.
 

Nah  bagi anda yang ingin sekali memeiliki Iconia PC Tablet Dengan Windows 8 buruan kunjungi store Acer terdekat. Dalam paket pembelian Acer Iconia W510 berisi Dus, buku panduan, kartu garansi, charger, unitnya itu sendiri, Leathercase, Docking Keyboard (Optional), Micro HDMI to VGA Cable, dan Wiping Cloth. Tablet multifungsi memang hanya Acer Iconia PC Tablet Dengan Windows 8.
More about → Acer Iconia PC Tablet Dengan Windows 8

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN

Diposting oleh inonugo on Sabtu, 06 April 2013

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN ini saya jabarkan agar internet yang kita gunakan bisa bebas dari belenggu oleh filter yang dilakukan penyedia internet. Karena apapun alasannya, pembatasan dalam penggunaan internet itu adalah merugikan konsumen. Namun begitu saya tetap mendukung apa yang telah dilakukan para penyedia internet untuk mem-filter segala sesuatu yang mengandung hal negatif di internet.

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN
Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN
Jika sebelumnya kita melewati filter atau blokir dengan mengganti DNS punya google, yang mana cara tersebut kini sudah tidak berfungsi lagi. Ini ada cara lain yang bisa digunakan untuk bypass filter yaitu menggunakan free VPN yang sifatnya gratis alias tidak berbayar.

Langsung saja silahkan dipraktekkan sendiri Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN dibawah ini.

VPN atau Virtual Private Network yang digunakan adalah free VPN dari freeCanadaVPN.com.

Untuk pengguna Windows 7 konfigurasinya adalah sebagai berikut:
  • Buka Network Connections di Control Panel atau klik Open Network and Sharing Center.
  • Pilih Set up a new connection or network.
  • Pilih Connect to workplace kemudian Next.
  • Centang No, create new connection kemudian Next.
  • Pilih Use my Internet Connection (VPN).
  • Isi kolom Internet address dengan freecanadavpn.com 
  • Isi Destination name dengan freeCanadaVPN.com kemudian Next.
  • Isi User name dengan free
  • Password diisi dengan melihat di sini, lihat angka yang tertera. 
  • Silahkan Klik Connect
Untuk melakukan Disconnect atau Connect silahkan klik kanan pada koneksi yang bernama freeCanadaVPN.com.

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN
  
Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN


Untuk melakukan seperti dalam artikel Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN, sebaiknya modem sedang konek dengan internet. Ini akan memudahkan saat pengisian user name dan password. Karena password yang diberikan oleh freeCanadaVPN.com bisa jadi berubah-ubah. Jadi anda bisa langsung menuju freeCanadaVPN.com untuk melihat password-nya.

Semoga bermanfaat apa yang saya uraikan dalam artikel Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN ini. Segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan free VPN ini adalah menjadi tanggung-jawab pribadi masing-masing. Seperti peringatan yang diberikan oleh freeCanadaVPN.com ini:

  
 
  



UPDATE !!

Website freeCanadaVPN.com telah dialihkan ke http://www.newipvpn.com/. Namun cara untuk menyeting di komputer langkah-langkahnya masih tetap sama.

Jika NewIPVPN.com sudah konek maka langkah selanjutnya adalah menuju website newipvpn.com agar internet bisa digunakan.

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN
No Internet access

Klik YAHOO.COM:

Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN


Klik I AGREE:
Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN

Demikian update tentang Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN. Semoga artikel Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN dapat berguna.
More about → Cara Melewati Blokir atau Filter Web dengan VPN

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Diposting oleh inonugo on Minggu, 31 Maret 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang tak mudah terbuai oleh janji-janji manis penjual. Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (k3L).

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen





Konsumen Cerdas Paham Kiat-kiatnya

Seperti pernyataan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen, mempunyai hubungan yang erat dalam proses jual beli.

Semua masyarakat sebagai konsumen harus menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang artinya cerdas, teliti dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Setiap orang diharuskan mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen yang baik. Dengan mengetahu hak dan kewajiban, masyarakat tidak gampang tertipu.


Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Beberapa kiat yang disosialisasikan oleh Kementrian Perdagangan bisa dijadikan pegangan agar menjadi Konsumen Cerdas seperti di bawah ini:
  • Menegakkan hak dan kewajiban sebagai Konsumen Cerdas dengan melakukan hal-hal diantaranya teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
  • Mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai Konsumen Cerdas dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi dan pola konsumsi pangan yang sehat.
  • Mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya karena sebagai Konsumen Cerdas mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang. Sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan. Dengan memahami kiat-kiat diatas, diharapkan masyarakat menjadi Konsumen Cerdas.

Apalagi pada saat ini praktek jual-beli tidak hanya terjadi di dunia nyata saja. Para produsen atau penjual kini telah memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana untuk menjual produk-produknya. Sikap teliti sebelum membeli memang harus dijadikan pedoman dasar bagi para masyarakat sebagai konsumen cerdas.

Teliti untuk melihat kartu manual garansi yang setidaknya mengandung informasi:
  • Masa garansi
  • Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan
  • Pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi
  • Nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service centre)
  • Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri dan
  • Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor    

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen




Pengawasan Pemerintah Agar Konsumen Cerdas

Agar tercipta Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia tak henti-hentinya meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk pangan maupun non-pangan. Tujuan pengawasan secara berkesinambungan ini untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air, selain itu Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen terlindungi. Inilah yang telah ditegaskan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam kesempatannya saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementrian Perdagangan pada Januari 2013. 

Pengawasan yang dilakukan juga untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendapat yang sama juga dikatakan oleh Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak. Dikatakan bahwa, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat sehingga membuat Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Yang mana sampai saat ini masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat masih menyalahi aturan pemerintah.

Pada saat diadakan pengawasan tahap VI yang dilakukan pada bulan November - Desember 2012, telah ditemukan 100 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk itu, 8 produk diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Namun apa yang telah dilakukan pengawasan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012, telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Hasil ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan pada tahun 2011. Hasil ini berupa 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produk dalam negeri.           

Jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% produk diduga melanggar MKG, 43% produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Dari beberapa penemuan pelanggaran tersebut langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.

Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal agar Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013, yaitu:
  1. Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
  2. Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Peningkatan pengawasan barang beredar dapat dilakukan dengan melakukan sidak. Dengan melakukan sidak di pasar-pasar atau pusat peredaran barang dapat dinilai sebagai cara yang paling efektif.

Namun para produsen nampaknya punya cara lain untuk memasarkan dan mengenalkan produknya tanpa harus ribet melalui berbagai birokrasi dengan instansi terkait. Salah satunya dengan jalan menjual barang produksinya langsung ke konsumen. Akibatnya banyak konsumen yang menjadi korban, misalnya terjadinya kasus keracunan pada anak-anak di kota Surabaya akibat mengkonsumsi makanan yang dibagikan langsung oleh produsen. 

Pada akhir tahun 2011 pernah terjadi kasus tertangkapnya seseorang yang menjual komputer tablet tanpa adanya manual dalam bahasa Indonesia. Penangkapan ini dilakukan karena semakin maraknya penjualan secara online dengan mendatangkan barang dari luar negeri tanpa melalui ketentuan standarisasi dari pemerintah.

Namun kasus ini sempat menjadi bahan perdebatan, setelah badan perlindungan konsumen memberi pernyataan bahwa komputer tablet tersebut tidak diwajibkan memiliki petunjuk manual bahasa Indonesia saat diperjual belikan. Pernyataan ini berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No19/M-DAG/PER/5/2009, terdapat 45 jenis produk yang diwajibkan mengantongi petunjuk manual. Permendag Pasal 2 ayat (1) memang menyebutkan, setiap produk telematika dan elektronik yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia. Dalam lampiran tersebut komputer tablet tidak disebutkan.

Berikut ini daftar produk telematika dan elektronik yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan atau garansi purnajual dalam bahasa Indonesia:
  1. Alat Perekam atau Reproduksi Gambar dan Suara (VCD, DVD, dan VCR Player)
  2. Amplifier
  3. Amphitheater Rumahan (Home Theater Amplifier)
  4. Cakram Optik Isi
  5. Cakram Optik Kosong
  6. Dispenser (Water Dispenser)
  7. Faksimile (Facsimile)
  8. Freezer Rumahan (Home Freezer)
  9. Kalkulator
  10. Kamera
  11. Kamera Perekam (Camcorder)
  12. Kipas Angin
  13. Lemari Es (Refrigerator)
  14. Mesin Cuci (Washing Machine)
  15. Mesin Pengatur Suhu Udara (AC)
  16. Mikrofon (Microphone)
  17. Monitor Komputer
  18. Organ/Keyboard Elektrik
  19. Mesin Pelumat (Blender)
  20. Pemanas Air (Water Heater)
  21. Pemanas Nasi (Magic Jar)
  22. Mesin Pemanggang (Toaster)
  23. Pencampur (Mixer)
  24. Mesin Pencetak (Printer)
  25. Mesin Fotokopi (Photo Copy)
  26. Mesin Multifungsi
  27. Pengejus (Juicer)
  28. Pengeras Suara
  29. Pengering (Dryer)
  30. Pengering Rambut (Hair Dryer)
  31. Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
  32. Pesawat Televisi
  33. Piano Elektrik
  34. Pompa Air Listrik untuk Rumah Tangga (Water Pump)
  35. Radio Cassette/Mini Compo
  36. Tape Mobil
  37. Set Top Box
  38. Setrika Listrik
  39. Telepon Nirkabel
  40. Telepon Seluler (Cellular Telephone)
  41. Tudung Hisap (Cooker Hood)
  42. Tungku/Oven Untuk Rumah Tangga
  43. Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
  44. Tungku Pemanggang (Oven Toaster)
  45. Kompor Gas
Langkah pemerintah untuk melindungi konsumen akan terus ditingkatkan. Seperti apa yang direncanakan pada saat ini yaitu pemerintah akan mengawasi peredaran dan penjualan elpiji dalam tabung 3kg. Dalam rencananya pemerintah akan mewajibkan para agen agar mau atau bisa memasang segel plastik tabung elpiji 3kg. Mengingat elpiji 3kg adalah bshsn bakar ysng disubsidi oleh pemerintah menggunakan uang negara (APBN), tentu diperlukan pengawasan agar penyalurannya lebih tepat sasaran baik dari sisi pengguna maupun wilayah peredarannya. Hal tersebut juga dapat memudahkan dalam investigasi apabila ada keluhan dari masyarakat selaku konsumen khususnya terkait kualitas, kuantitas dan harga eceran elpiji.        

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen



Penegakan Hukum Yang Lebih Optimal

Selama ini pemerintah akan terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air agar Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Upaya ini direalisasikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan pada awal Januari 2013.

Dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar. Kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.

Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kunjungi websitenya di: http://ditjenspk.kemendag.go.id/

Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label. Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Bila mengalami hal-hal yang merugikan konsumen, kemana konsumen dapat mengadu :
  1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
  2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:
    • Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan.
    • Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
  3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
  4. PEMERINTAH,
    • Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi  Pemerintah terkait lainnya.
    • Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
    • Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
  5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.  
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen



Melalui sarana informasi ini, diharapkan dapat ditingkatkan pemahaman Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong tumbuh kembangnya komunitas Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Mari kita sukseskan kampanye Konsumen Cerdas dengan membuat artikel Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.  
More about → Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Suka artikel ini?